PROGRAM KERJA WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG KURIKULUM TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum SMKN 1 Pugaan pada tahun pelajaran 2020/2021 adalah :
A. Sasaran Mutu WKS Bidang Kurikulum
- 91 % – 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi pengetahuan sesuai dengan tingkat kompetensi
- 91 % – 100% guru mengembangkan perangkat pembelajaran pada kompetensi ketrampilan sesuai dengan tingkat kompetensi
- 91% – 100% guru menggunakan media pembelajaran yang sesuai karakteristik peserta didik dan mata pelajaran
Peserta Didik memiliki ketrampilan bertindak secara mandiri, kolaboratif, dan komunikatif dalam menampilkan kinerja mandiri dengan pengawasan langsung atasan berdasarkan kuantitas, kualitas terukur sesuai standar kompetensi kerja, dan dapat diberikan tugas membimbing orang lain yang diperoleh dari pengalaman belajar dan kegiatan lain meliputi
1) Praktik di DUDI,
2) Praktik lab/bengkel sekolah
3) pelaporan tugas / kegiatan,
4) presentasi hasil penugasan
5) keterlibatan dalam kepanitian,
6) keterlibatan dalam lomba kompetensi siswa
Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :
1) Ulangan/Penilaian,
2) Ujian Sekolah,
3) AKM dan Survei Karakter,
4) Uji Kompetensi Keahlian
Peserta Didik mengikuti berbagai ujian :
1) Ulangan/Penilaian,
2) Ujian Sekolah,
3) AKM dan Survei Karakter,
4) Uji Kompetensi Keahlian
Guru melakukan penilaian proses dan hasil belajar dengan langkah :
1) menetapkan tujuan penilaian, 2) menyusun kisi-kisi ujian,
3) mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian,
4) melakukan analisis kualitas instrumen,
5) melaksanakan penilaian,
7) melaporkan,
8) memanfaatkan hasil penilaian
B. Sasaran Kerja Bidang Kurikulum
Untuk mencapai sasaran mutu WKS Bidang Kurikulum dan dalam rangka fokus pada ketercapaian tujuan maka pada tahun pelajaran 2021/2022 menetapkan sasaran kerja bidang kurikulum adalah sebagai berikut :
- Pemetaan atau pembagian rombongan belajar bagi peserta didik baru tahun pelajaran 2021/2022.
- Menyusun Jadwal Pelajaran TP 2021/2022 bersama dengan Ketua Kompetensi Keahlian.
- Memastikan perencanaan, pelaksanaan dan penilaian hasil pembelajaran sesuai dengan prinsip pembelajaran kurikulum 2013, melalui kegiatan perencanaan, monitoring dan supervisi akademis.
- Merencanakan dan melaksanakan penilaian tingkat satuan pendidikan (PTS, PAS, US, UKK, dan AKM & Survei Karakter)
- Memastikan kegiatan/ program literasi dapat berjalan dengan baik.
- Menyusun dan mereview kembali Standar Operasional Prosedure (SOP) dan atau Juknis yang ada di Bidang Kurikulum agar diperoleh SOP yang implementatif.
- Meningkatkan pemahaman dan kemampuan guru dalam menyusun soal High Order Thinking Skill (HOTS) melalui kegiatan bimbingan teknis atau optimalisasi peran MGMP tingkat sekolah.
- Merencanakan dan melaksanakan pengembangan kurikulum berbasis industri melalui penyelarasan kurikulum dengan industri, program kelas industri, dan pengembangan teaching factory.
- Mendorong Peran LSP – P1 SMKS AL IKHWANIYAH dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik.
- 100 % Peserta didik kelas XII Tahun Pelajaran 2021/2022 lulus dari SMKN 1 Pugaan
- Meningkatkan kompetensi TIK guru khususnya dalam proses pembelajaran dan penilaian hasil belajar.
- Menyusun KTSP SMKN 1 Pugaan Tahun Pelajaran 2021/2022 dan memastikan bahwa dokumen KTSP telah ditandatangani Kepala Sekolah ditetapkan oleh ketua komite Sekolah dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
C. Program Kerja Bidang Kurikulum
Program kerja bidang kurikulum merupakan uraian kerja, tujuan, Indikator ketercapaian, dan unsur yang terlibat dalam kegiatan yang direncanakan oleh bidang kurikulum SMKN 1 Pugaan.
Dasar penyusunan program kerja bidang kurikulum adalah sasaran mutu, dan sasaran kerja, serta rencana kerja tahunan SMKN 1 Pugaan Tahun Pelajaran 2021/2022.
D. Supervisi
Supervisi dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana rencana kerja yang telah diprogramkan telah terlaksana, baik dari ketercapaian tujuan, waktu pelaksanaan, dan pencapaian terhadap target kerja yang telah ditetapkan. Supervisi terhadap program kerja wakil kepala sekolah bidang kurikulum dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas SMKN 1 Pugaan
E. Pelaporan
Setiap kegiatan yang telah dilaksanakan oleh wakil kepala sekolah bidang kurikulum secara sistematis dilaporkan pada setiap kegiatan, dokumen laporan disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak – pihak yang terkait dengan program kegiatan.