program pkl smk

Program Kerja Lapangan SMKN 1 Pugaan

Pelaksanaan :
Waktu :
Lokasi :

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal angka (1) menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik  untuk bekerja  pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.

 Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21  yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran

    Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan
pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan peserta didik saat praktik kerja  lapangan. 

Penyelenggaraan PKL merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melibatkan masyarakat, khususnya dunia kerja, tujuan utamanya selain untuk memperkuat penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan Kompetensi Keahliannya juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menghayati dan mengamalkan untuk menginternalisasi nilai-nilai positif “keduanikerjaan”, dalam rangka membangun pribadi peserta didik yang berkarakter. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter  (PPK), khususnya pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri.
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
  7. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri.
  9. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
  10. PeraturanMenteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor ….

Tahun 2017 tentang Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.

  1. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  ….

Tahun   2017   tentang   Standar   Isi   Pendidikan   Menengah Kejuruan.

  1. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  ….

Tahun   2017   tentang   Standar   Proses   Pendidikan   Menengah Kejuruan.

  1. Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan Nomor  ….

Tahun 2017 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah AliyahKejuruan.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum Pendidikan MenengahKejuruan.

Tujuan PKL

Program PKL disusun bersama antara SMK dan DUDI yang menjadi Institusi/Industri Pasangan (IP) dalam pelaksanaan PKL untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sebagai peserta PKL, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi DUDI terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMK. Tujuan PKL antara lain sebagai berikut.

  1. Memberikan pengalaman kerja langsung (real) kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu proses dan hasil kerja.
  2. Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk  membangun dan mengambangkan kepribadiannya yang berkarajter sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh dan diperlukan oleh masyarakat, khususnya di dunia kerja yang ditekuni.
  3. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki dunia kerja sesuai tuntutan pasar kerja global.
  4. Memenuhui hal-hal yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai keutuhan standar kompetensi lulusan.
  5. Mengaktualisasikan salah satu bentuk aktivitas dalam penyelenggaraan Model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi Pasangan yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di sekolah (SMK) dan program pelatihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DUDI).

Pola Penyelenggara PKL

Proses pembelajaran dalam bentuk PKL dapat dilakukan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap pelaksanaan proses dan keberhasilannya. Secara konseptual berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut.

  1. Pola harian (120-200 hari efektif).

Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran.  Dengan  demikian  dalam  satu  minggu  efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan  beberapa hari lainnya peserta didik berada di DUDI. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja  sama  (MoU) untuk pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda.

 

  1. Pola mingguan (24-40 minggu efektif).

Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara  dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai  dengan  4 minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 24 –40 minggu peserta didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah  dan  beberapa minggu lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang  sudah  melakukan  MoU  pelaksanaan PSG.

  1. Pola bulanan (6-10 bulan)

Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6 sampai dengan 10 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan cara mendistribusikan 6-10 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu tahun, peserta didik beberapa bulan berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di DUDI. Pada pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok (6-10 bulan) atau dapat dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama 6 bulan dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, dan 3 bulan di DUDI kembali), sehingga memenuhi PKL di DUDI selama 6 bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3 (4 bulan di DUDI, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5- 5 (5 bulan di DUDI, 1 bulan di sekolah, 5 bulan di DUDI, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi lama PKL 10 bulan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU dengan DUDI untuk pemantapan kompetensi peserta didik. Pola lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Alur Pelaksanaan PKL

disesuaikan dengan karakteristik program keahlian yang berada  pada bidang keahlian yang  dilakukan  di  sekolah/madrasah,  di dunia kerja (Dunia Usaha dan Dunia Industri, disingkat DUDI)),  atau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan DUDI terutama melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan.

Koordinator

Bagikan :

Agenda Lainnya

Rabu, 15 Februari 2023
Peringatan Maulid Nabi Besar Mu...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Senin, 22 Agustus 2022
Gladi Bersih ANBK 2022
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Kamis, 28 April 2022
Agenda Kegiatan Ramadhan Tadaru...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Merdeka Belajar
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Program Kerja Lapangan SMKN 1 P...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Kegiatan Uji Kompetensi Keahlia...
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik

Hubungi kami di : 082220968854

Kirim email ke kamiadmin@smkn1pugaan.sch.id

Download App Sekolah

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman