Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman, bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya keterampilan abad 21 yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah, kolaborasi, dan komunikasi yang memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta didik. Karakteristik proses pembelajaran
Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan
pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan peserta didik saat praktik kerja lapangan.
Penyelenggaraan PKL merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang melibatkan masyarakat, khususnya dunia kerja, tujuan utamanya selain untuk memperkuat penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan Kompetensi Keahliannya juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik menghayati dan mengamalkan untuk menginternalisasi nilai-nilai positif “keduanikerjaan”, dalam rangka membangun pribadi peserta didik yang berkarakter. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), khususnya pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Tahun 2017 tentang Standar Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
Tahun 2017 tentang Standar Isi Pendidikan Menengah Kejuruan.
Tahun 2017 tentang Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan.
Tahun 2017 tentang Standar Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan
Program PKL disusun bersama antara SMK dan DUDI yang menjadi Institusi/Industri Pasangan (IP) dalam pelaksanaan PKL untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sebagai peserta PKL, sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi DUDI terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan di SMK. Tujuan PKL antara lain sebagai berikut.
Proses pembelajaran dalam bentuk PKL dapat dilakukan melalui berbagai pola yang mendukung terhadap pelaksanaan proses dan keberhasilannya. Secara konseptual berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dapat dilakukan dengan pola sebagai berikut.
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu minggu efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan beberapa hari lainnya peserta didik berada di DUDI. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda.
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6-10 bulan setara dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai dengan 4 minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 24 –40 minggu peserta didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu bulan, ada beberapa minggu peserta didik berada di sekolah dan beberapa minggu lainnya peserta didik berada di industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU pelaksanaan PSG.
Penyelenggaraan PKL dilakukan selama 6 sampai dengan 10 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan cara mendistribusikan 6-10 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu tahun, peserta didik beberapa bulan berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di DUDI. Pada pola bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok (6-10 bulan) atau dapat dipecah diselingi dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama 6 bulan dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, dan 3 bulan di DUDI kembali), sehingga memenuhi PKL di DUDI selama 6 bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3 (4 bulan di DUDI, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5- 5 (5 bulan di DUDI, 1 bulan di sekolah, 5 bulan di DUDI, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi lama PKL 10 bulan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan MoU dengan DUDI untuk pemantapan kompetensi peserta didik. Pola lain dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
disesuaikan dengan karakteristik program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di sekolah/madrasah, di dunia kerja (Dunia Usaha dan Dunia Industri, disingkat DUDI)), atau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan proses pembelajaran melibatkan DUDI terutama melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja Lapangan.