Pada kurikulum 2013, kegiatan ekstrakurikuler Karana Muda Praja Muda atau biasa dikenal dengan pramuka akan menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi siswa di SMK. Seperti yang dijelaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, Pramuka bukan merupakan pendidikan wajib, tetapi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun yang bersangkutan.
Pramuka mengajarkan banyak nilai mulai dari kepemimpinan, kebersamaan, sosial, cinta alam hingga kemandirian.
Banyak yang akan dilakukan untuk mendukung Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dalam kurikulum 2013, termasuk peningkatan guru Pramuka. Rencana tersebut juga menyebutkan bahwa guru Pramuka dapat memperoleh poin kredit dan dimasukkan dalam perhitungan jam mengajar untuk profesi guru. Selain itu, revitalisasi organisasi masing-masing sekolah dan dukungan dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan diberikan.