
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan salah satunya adalah mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang dalam hal ini adalah Ujian Sekolah (US), termasuk juga mengikuti Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi peserta didik SMK.
Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Uji Ko1npetensi Keahlian tersebut, kepada semua sekolah diminta untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana diatur dalam surat Direktur SMK Nomor : 5620/D2.5/TU/2020 Hal : “Panduan Pengelolaan Sekolah Menengah Kejuruan Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru”, surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 421.5/260/SMK/Disdikbud/2020 Perihal : Rekomendasi Melaksanakan Pembelajaran Praktik SMK Secara Tatap Muka serta surat Plt. Kepala BPBD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 360/129 1/BPBD/X/2020 Hal : Kegiatan Pembelajaran Praktik SMK Secara Tatap Muka.
Pelaksanaan Ujian Sekolah dilaksanakan secara Daring, sedangkan pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian dilaksanakan secara Tatap Muka dengan protokol kesehatan secara ketat sebagaima na ketentuan tersebut di atas. Pelaksanaan UKK dibatasi maksimum 5 Siswa/Kompetensi Keahlian/Kelas dan segera pulang ke rumah masing-masing bila selesai.
Penyelenggaraan Ujian Sekolah {US) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
-
1. Ketuntasan kurikulum,
2. Kalender Pendidikan Disdikbud. Prov. Kal-Sel
3. Kalender Pendidikan masing-masing sekolah,
4. Hari libur Nasional/Keagamaan.
5. Pengumuman kelulusan,
6. Kesepakatan dari Rapat Kecil Bidang SMK yang dilaksanakan tanggal 11 Februari 2021 di Ruang Kabid. SMK sebagai berikut :
Demikian informasi ini disampaikan. Semoga bermanfaat